Berikut ini Contoh untuk perhitungan potongan pajak penghasilan (Pph)
Misalkan :
Pak Jarot pada tahun 2012 bekerja pada PT. Mars engine dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pak Jarot menikah tetapi belum mempunyai anak. Pak Jarot tidak memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Pak Jarot mulai bekerja pada PT. Mars Engine sejak bulan Maret tahun 2010.
Cara penghitungannya adalah.
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan :
- Iuran pensiun Rp 100.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp 2.275.000,00 Rp 27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 10.140.000,00
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 10.140.000,00 = Rp 507.000,00
PPh Pasal 21 sebulan Rp 507.000,00 : 12 = Rp 42.250,00
Catatan :
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% x Rp 42.250,00 = Rp 50.700.00
Sumber: Blog pajak